Berita Kesehatan di Jepang Saat Ini – Canps

Canps.net Situs Kumpulan Berita Kesehatan di Jepang Saat Ini

Langkah-langkah Perbatasan Untuk Mencegah Penyebaran Virus

canps

Langkah-langkah Perbatasan Untuk Mencegah Penyebaran Virus

Langkah-langkah Perbatasan Untuk Mencegah Penyebaran Virus – Informasi tentang masuk ke Jepang

Tindakan karantina: Tinjau tes COVID-19 saat kedatangan dan periode karantina rumah setelah masuk ke Jepang

Dari 0:00 (JST) pada tanggal 28 Juli 2022, berdasarkan Tindakan Perbatasan Baru (30), untuk semua pelancong lintas batas dan orang yang kembali dari negara/kawasan di mana varian B.1.1.529 Omicron menjadi dominan (semua negara /wilayah kecuali yang dominan varian COVID-19 selain varian Omikron) yang ditetapkan dalam Tindakan Perbatasan Baru (28) (tanggal 20 Mei 2022),

Langkah-langkah Perbatasan Untuk Mencegah Penyebaran Virus

lamanya periode wajib karantina mandiri di tempat-tempat seperti tempat tinggal atau akomodasi mereka sendiri setelah mereka masuk ke Jepang, untuk menindaklanjuti pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Pusat Pemantauan Kesehatan untuk Pendatang Luar Negeri (HCO) dan untuk tidak menggunakan transportasi umum (selanjutnya disebut sebagai “karantina rumah”) adalah dipersingkat dari 7 hari menjadi 5 hari. (BARU)

Mulai pukul 0:00 (JST) pada 27 Juli 2022, Fiji dan Pakistan akan direklasifikasi dari kategori “Merah” menjadi kategori “Kuning” dan Nepal, Moldova, Peru, dan Sahara Barat akan diklasifikasi ulang dari kategori “Kuning” menjadi “kategori biru”. (Baru)

Mulai pukul 0:00 (JST) pada tanggal 1 Juni 2022, berdasarkan Tindakan Perbatasan Baru (28), tes pada saat kedatangan, periode karantina mandiri, dan tempat akomodasi setelah masuk ke Jepang dapat diubah sesuai dengan pengelompokan (kategori “Merah”, “Kuning” dan “Biru”) dari negara/kawasan tempat para peserta tinggal dalam 14 hari sebelum hari kembali ke Jepang atau hari aplikasi untuk mendarat di Jepang dan apakah mereka memperoleh Sertifikat vaksinasi COVID-19.

Untuk pengelompokan negara/kawasan dan tindakan masing-masing, silakan lihat3 (1) Mulai 1 Juni 2022: Tindakan sebagai tanggapan terhadap varian Omicron / Tindakan Perbatasan Baru (28)

Untuk FAQ tentang tindakan Karantina, silakan lihat Tindakan Perbatasan Jepang (Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan) Buka Jendela Baru.

Masuknya warga negara asing baru

Berdasarkan Tindakan Perbatasan Baru (29), mulai 10 Juni 2022, warga negara asing yang mengajukan permohonan masuk baru ke Jepang berdasarkan salah satu kategori berikut (1), (2) atau (3) di bawah ini adalah dianggap sebagai mereka yang memiliki “keadaan luar biasa khusus” dan pada prinsipnya diizinkan untuk masuk baru ke Jepang, jika organisasi penerima yang berlokasi di Jepang melengkapi aplikasi yang ditentukan dalam Sistem Tindak Lanjut Peserta Kembali (ERFS).

(1) Warga negara asing yang baru memasuki Jepang untuk tinggal jangka pendek (kurang dari tiga bulan) untuk tujuan termasuk bisnis dan pekerjaan (berlanjut dari 1 Maret)

(2) Warga negara asing yang baru memasuki Jepang untuk kunjungan jangka pendek untuk pariwisata (hanya jika biro perjalanan antara lain yang menyelenggarakan perjalanan berfungsi sebagai organisasi penerima pendatang) (mulai 10 Juni) (Baru)

(3) Warga negara asing baru memasuki Jepang untuk tinggal jangka panjang (berlanjut dari 1 Maret)

Dokumen yang diperlukan untuk aplikasi visa (Saat ini, semua warga negara asing yang ingin masuk Jepang baru perlu mengajukan visa kecuali mereka yang memiliki izin masuk kembali.): A sertifikat penyelesaian Pendaftaran ke sistem ERFS yang diperoleh oleh organisasi penerima melalui aplikasi online bersama dengan dokumen aplikasi visa lainnya sebagai tanggapan atas tujuan kunjungan.

(Silakan merujuk ke “Permohonan Visa untuk warga negara asing yang memenuhi syarat untuk Langkah Bertahap menuju Melanjutkan Perjalanan Lintas Batas” untuk lebih jelasnya).

Langkah-langkah Perbatasan Untuk Mencegah Penyebaran Virus

(Catatan) Organisasi penerima berarti perusahaan atau organisasi yang mempekerjakan atau mengundang peserta untuk tujuan bisnis atau hiburan mereka. Biro Perjalanan Wisata mengenai tindakan-tindakan berdasarkan kategori tersebut di atas (2) adalah agen perjalanan atau penyedia jasa perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Agen Perjalanan UU No. 239 Tahun 1952).

(Catatan) Sertifikat penyelesaian Pendaftaran ke sistem ERFS berarti bukti dokumen yang dikeluarkan oleh ERFS Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan setelah organisasi penerima mendaftar dan mendaftarkan informasi peserta mereka secara online.

(Catatan) Warga negara asing yang akan diizinkan masuk baru ke Jepang berdasarkan kategori yang disebutkan di atas (2) akan dibatasi pada mereka yang akan masuk dari negara/wilayah kelompok “Biru” yang ditunjuk pada 3 (1) Mulai 1 Juni, 2022: Tindakan dalam menanggapi varian Omicron / Tindakan Perbatasan Baru (28). (Baru)

Read More